Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan Tempat Khusus Parkir dan diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan Tempat Khusus Parkir.
Your Correction