Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir meliputi pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari Objek Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Your Correction