Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut Retribusi atas setiap pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction