Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan yang akan mengelola Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan insidental wajib memiliki izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction