Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
(1) Lokasi Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Walikota.
(2) Lokasi fasilitas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
