Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
(1) Pada ruas jalan tertentu tempat parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dapat diberlakukan hanya untuk 1 (satu) sisi.
(2) Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN pemberlakuan tempat parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
