Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada ruas jalan tertentu tempat parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dapat diberlakukan hanya untuk 1 (satu) sisi. (2) Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN pemberlakuan tempat parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction