Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
Setiap juru parkir atau Badan yang mengelola parkir di dalam ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 13 harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut:
a. syarat administratif paling sedikit terdiri atas:
1. fotocopy KTP;
2. fotocopy rekening bank yang ditunjuk Pemerintah Daerah;
3. membuat surat permohonan pengelolaan parkir di dalam ruang milik jalan; dan
4. mengisi dan menandatangani surat kesanggupan mentaati kewajiban sebagai pengelola parkir.
b. syarat teknis paling sedikit terdiri atas:
1. apabila berbentuk Badan, melampirkan fotocopy akta pendirian Badan perusahaan yang bergerak dibidang usaha perparkiran; dan
2. rencana pelaksanaan perparkiran pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan.
Your Correction
