Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN Badan untuk mengelola parkir pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan. (2) Jika pengelolaan Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dilaksanakan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya tarif retribusi sesuai Peraturan Daerah yang mengatur mengenai retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Your Correction