Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Juru Parkir dilarang mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pihak lain. (2) Juru parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh pembantu Juru Parkir. (3) Juru Parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction