Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Juru Parkir wajib: a. menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal serta perlengkapan lainnya yang ditetapkan oleh Pejabat yang ditunjuk; b. menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya; c. menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan parkir; d. menyerahkan karcis parkir resmi yang telah di porporasi oleh Pemerintah Daerah sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir dan memungut retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; e. menggunakan karcis parkir yang diterbitkan Pemerintah Daerah untuk 1 (satu) kali parkir; f. menyetorkan hasil retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; g. menata dengan tertib kendaraan yang diparkir, baik pada waktu datang maupun pergi, dan tidak lebih dari satu baris; h. melakukan pembinaan terhadap pembantu juru parkir; dan i. mematuhi ketentuan batas paling tinggi tarif yang ditetapkan oleh Walikota. (2) Juru Parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat tugas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction