Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada Juru Parkir untuk setiap Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan. (2) Juru Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada pejabat yang ditunjuk. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin Juru Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction