Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
Ruang lingkup Penyelenggaraan Perparkiran meliputi penyelenggaraan parkir pada:
a. Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan; dan
b. Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Your Correction
