Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perparkiran diselenggarakan dengan tujuan: a. terwujudnya pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau angkutan jalan; b. terwujudnya penyelenggaraan pelayanan parkir yang layak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik; c. terpenuhinya penyelenggaraan parkir yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran; e. terwujudnya tertib lalu lintas dan angkutan jalan; dan f. terwujudnya transparansi penerimaan pendapatan asIi daerah dibidang perparkiran.
Your Correction