Correct Article 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
Perparkiran diselenggarakan dengan tujuan:
a. terwujudnya pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau angkutan jalan;
b. terwujudnya penyelenggaraan pelayanan parkir yang layak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik;
c. terpenuhinya penyelenggaraan parkir yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran;
e. terwujudnya tertib lalu lintas dan angkutan jalan; dan
f. terwujudnya transparansi penerimaan pendapatan asIi daerah dibidang perparkiran.
Your Correction
