Correct Article 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
2. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
3. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
4. Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
5. Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan, yaitu di tepi jalan umum atau di badan jalan termasuk tempat parkir tidak tetap atau parkir kendaraan dibadan jalan secara tetap atau rutin dilokasi yang sama atau tempat diluar badan jalan yang merupakan
fasilitas parkir untuk umum meliputi Tempat Khusus Parkir, dan tempat penitipan kendaraan yang memungut biaya tertentu.
6. Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah satuan ukuran luas efektif yang digunakan untuk meletakkan satu kendaraan.
7. Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
8. Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan adalah tempat parkir di dalam Ruang Milik Jalan yang ditentukan oleh Walikota sebagai tempat parkir kendaraan.
9. Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan adalah tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi gedung parkir, taman parkir dan pelataran atau lingkungan parkir.
10. Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Pemerintah Daerah adalah tempat khusus parkir yang dimiliki Pemerintah Daerah yang dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah atau badan atau orang pribadi.
11. Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Swasta adalah tempat parkir yang bukan milik pemerintah, yang dikelola oleh orang pribadi atau badan.
12. Fasilitas Parkir Insidental adalah tempat-tempat parkir kendaraan yang diselenggarakan sewaktu-waktu, tidak rutin dan bersifat sementara karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.
13. Kawasan wisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
14. Petugas Parkir adalah orang yang dipekerjakan oleh Penyelenggara Tempat Parkir sebagai tukang parkir pada Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
15. Juru Parkir adalah orang yang diberi izin untuk melaksanakan tugas parkir pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan.
16. Pembantu Juru Parkir adalah orang yang membantu tugas juru parkir pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan.
17. Pejabat Yang Ditunjuk adalah kepala perangkat daerah yang mempunyai kewenangan urusan perparkiran.
18. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya.
19. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
21. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
Your Correction
