Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Juru Parkir yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Juru Parkir yang mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (3) Setiap orang yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (4) Juru Parkir pada fasilitas Parkir Insidental yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (5) Pengelola fasilitas parkir di luar ruang milik jalan Pemerintah Daerah yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf f diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (6) Orang atau Badan yang menyelenggarakan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Swasta yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (7) Pengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Swasta yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, dan huruf h diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (8) Petugas Parkir yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (9) Orang atau Badan yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (10) Pengelola atau petugas Parkir pada fasilitas parkir diluar ruang milik jalan insidental yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d, dan huruf f diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (11) Setiap pengguna jasa fasilitas parkir yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (12) Setiap pemilik dan/atau pengemudi yang memarkir kendaraannya di tempat- tempat yang tidak dinyatakan dengan rambu parkir dan/atau marka parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (13) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (12) adalah Pelanggaran.
Your Correction