Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perparkiran dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi urusan penyelenggaraan perparkiran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction