Correct Article 55
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perparkiran dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi urusan penyelenggaraan perparkiran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
