Correct Article 53
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu penyelenggaraan perparkiran dapat dilakukan pada ruas-ruas jalan yang sudah ditutup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan perparkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
