Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu penyelenggaraan perparkiran dapat dilakukan pada ruas-ruas jalan yang sudah ditutup. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan perparkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction