Correct Article 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
(1) Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di tempat- tempat yang tidak dinyatakan dengan rambu parkir, dan/atau marka parkir.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan dilarang parkir berlapis pada fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan.
Your Correction
