Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pengguna jasa fasilitas parkir wajib: a. mematuhi semua tanda-tanda parkir dan/atau petunjuk yang ada, berupa rambu, marka atau tanda lain;dan b. menunjukkan dan membayar retribusi atau jasa parkir kepada Juru Parkir atau pengelola parkir pada saat akan meninggalkan parkir.
Your Correction