Correct Article 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
Setiap pengguna jasa fasilitas parkir wajib:
a. mematuhi semua tanda-tanda parkir dan/atau petunjuk yang ada, berupa rambu, marka atau tanda lain;dan
b. menunjukkan dan membayar retribusi atau jasa parkir kepada Juru Parkir atau pengelola parkir pada saat akan meninggalkan parkir.
Your Correction
