Correct Article 48
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
Ketentuan mengenai rincian besaran bagi hasil pendapatan pada setiap kawasan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
