Correct Article 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
(1) Bagi Hasil untuk Juru Parkir pada fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan ditetapkan sebagai berikut:
a. Kawasan I paling banyak sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari pendapatan parkir;
b. Kawasan II paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pendapatan parkir;dan
c. Kawasan III paling banyak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari pendapatan parkir.
(2) Bagi hasil untuk Juru Parkir pada fasilitas parkir didalam ruang milik jalan insidental paling banyak 60% (enam puluh persen) dari pendapatan parkir.
Your Correction
