Correct Article 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
(1) Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan pada fasilitas parkir diluar ruang milik jalan pada saat jam parkir, menjadi tanggungjawab pengelola parkir.
(2) Ganti rugi yang menjadi tanggungjawab pengelola fasilitas parkir diluar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).
Your Correction
