Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan pada saat jam parkir di fasilitas parkir didalam ruang milik jalan, menjadi tanggungjawab Juru Parkir. (2) Pengguna jasa parkir yang kehilangan atau kerusakan kendaraannya pada saat jam parkir di tempat parkir diselesaikan secara musyawarah. (3) Ganti rugi yang menjadi tanggungjawab Juru Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen). (4) Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan perlindungan terhadap pengguna Jasa Parkir, dapat melibatkan asuransi parkir sesuai kemampuan keuangan Daerah. (5) Juru Parkir yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat tugas. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme penyelesaian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction