Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang kecil, lingkungan non komersial, dan/atau karakteristik parkir lebih rendah dari Kawasan II. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction