Correct Article 42
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
(1) Kawasan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang kecil, lingkungan non komersial, dan/atau karakteristik parkir lebih rendah dari Kawasan II.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
