Correct Article 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
(1) Kawasan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang besar, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas di Daerah dan merupakan lingkungan komersial, dan/atau wilayah dengan karakteristik parkir tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
