Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a merupakan kawasan yang disediakan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction