Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan insidental membuat tata tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada lokasi yang mudah diketahui oleh pemakai jasa parkir. (3) Setiap pengelola tempat khusus parkir insidental membuat tata tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction