Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Insidental harus memenuhi persyaratan: a. kebutuhan ruang parkir; b. persyaratan satuan ruang parkir; c. komposisi peruntukan; d. alinyemen; e. kemiringan; f. ketersediaan fasilitas pejalan kaki; g. alat penerangan; h. sirkulasi kendaraan; i. fasilitas pengaman; j. fasilitas keselamatan; dan k. mudah dijangkau oleh pengguna jasa.
Your Correction