Correct Article 35
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
(1) Setiap orang atau Badan yang akan mengelola fasilitas parkir insidental diluar ruang milik jalan milik Pemerintah Daerah wajib memiliki izin dari Pejabat Yang Ditunjuk.
(2) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
