Correct Article 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
(1) Pengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dapat menyediakan fasilitas parkir berupa parkir vallet.
(2) Fasilitas parkir vallet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. jumlah SRP yang disediakan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total keseluruhan SRP yang dikelola oleh penyelenggara usaha parkir;
b. parkir khusus vallet ditandai dengan simbol tanda parkir;
c. pelaksanaan parkir vallet dapat dilaksanakan oleh operator parkir atau badan usaha lain yang ditunjuk oleh penyelenggara parkir; dan
d. pengelola parkir yang melaksanakan parkir vallet wajib mengajukan permohonan izin kepada Walikota.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat didelegasikan kepada Pejabat Yang Ditunjuk.
Pasal 34
(1) Pengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan membuat tata tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada lokasi yang mudah diketahui oleh pemakai jasa parkir.
Your Correction
