Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
Petugas Parkir wajib:
a. menggunakan pakaian seragam, tanda pengenal, serta perlengkapan lainnya;
b. menjaga keamanan dan ketertiban tempat parkir, serta bertanggung jawab atas keamanan kendaraan beserta perlengkapannya;
c. menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan parkir;
d. menyerahkan karcis parkir sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir dan memungut jasa parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
e. menata dengan tertib kendaraan yang diparkir, baik pada waktu datang maupun pergi.
Your Correction
