Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dilarang mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pihak lain. (2) Pengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dapat mempekerjakan petugas parkir. (3) Pengelola Parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction