Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan swasta berhak memungut jasa parkir. (2) Pungutan jasa parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan variabel jenis kendaraan, kawasan dan nilai investasi.
Your Correction