Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran
Current Text
(1) Orang atau Badan yang akan menyelenggarakan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Swasta wajib memiliki izin dari Walikota atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Izin Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan izin, pungutan jasa parkir dan variabel jenis kendaraan, kawasan dan nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
