Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau Badan yang mengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut: a. syarat administratif paling sedikit terdiri atas: 1. fotocopy KTP; 2. fotocopy rekening bank yang ditunjuk Pemerintah Daerah; 3. membuat surat permohonan pengelolaan parkir di dalam ruang milik jalan; dan 4. mengisi dan menandatangani surat kesanggupan mentaati kewajiban sebagai petugas parkir. b. syarat teknis paling sedikit terdiri atas: 1. apabila berbentuk Badan, melampirkan fotocopy akta pendirian Badan perusahaan yang bergerak dibidang usaha perparkiran; dan 2. rencana pelaksanaan perparkiran pada Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
Your Correction