Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bangunan untuk Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan harus memenuhi persyaratan: a. kebutuhan ruang parkir; b. persyaratan satuan ruang parkir; c. komposisi peruntukan; d. alinyemen; e. kemiringan; f. ketersediaan fasilitas pejalan kaki; g. alat penerangan; h. sirkulasi kendaraan; i. fasilitas pemadam kebakaran; j. fasilitas pengaman; k. fasilitas keselamatan; l. dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas di dalam dan diluar gedung parkir dengan melaksanakan analisis dampak lalu lintas; m. mudah dijangkau oleh pengguna jasa; n. apabila berupa gedung parkir, harus memenuhi persyaratan konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan; o. apabila berupa taman parkir harus memiliki batas-batas tertentu; dan p. dalam gedung parkir atau taman parkir diatur sirkulasi dan posisi parkir kendaraan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan. (2) Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi bangunan penunjang yang berupa tempat peristirahatan pengemudi dan awak kendaraan, tempat ibadah, kamar mandi/WC, kios/los, fasilitas keamanan dan fasilitas kebersihan.
Your Correction