Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Parkir dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan;dan b. Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan. (3) Penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diselenggarakan secara tetap dan insidental.
Your Correction