Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah setiap 6 (enam) bulan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
