Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola atau penanggungjawab KTR wajib: a. memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok dan larangan menjual produk rokok; b. tidak menyediakan asbak di KTR; c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR; d. memasang tanda, tulisan dan/atau gambar tentang bahaya rokok; dan e. melakukan pengawasan pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setiap 6 (enam) bulan. (2) Pengelola atau penanggungjawab KTR pada tempat kerja dan tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan huruf g wajib menyediakan tempat khusus merokok. (3) Tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik; b. terpisah dari gedung utama atau ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas dan dalam persil yang sama; c. jauh dari pintu masuk dan keluar; dan d. jauh dari tempat orang berlalu-lalang. (4) Contoh tanda larangan merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction