Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan bertanggung jawab untuk melaksanakan penetapan KTR.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menindaklanjuti penetapan KTR, dengan:
a. mengumpulkan data dan informasi tentang KTR di Daerah;
b. melakukan pendidikan tentang bahaya rokok bagi masyarakat;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan KTR;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR; dan
e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan KTR.
Your Correction
