Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan bertanggung jawab untuk melaksanakan penetapan KTR. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menindaklanjuti penetapan KTR, dengan: a. mengumpulkan data dan informasi tentang KTR di Daerah; b. melakukan pendidikan tentang bahaya rokok bagi masyarakat; c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan KTR; d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR; dan e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan KTR.
Your Correction