Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction