Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang, badan dan/atau Pengelola/Penanggung jawab KTR dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di KTR. (2) Larangan menjual rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap penjualan rokok di pasar, terminal penumpang, stasiun kereta api, tempat wisata, kantin tempat kerja dan hotel. (3) Larangan mempromosikan rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap kegiatan promosi rokok di fasilitas olah raga dalam ruangan/gedung tertutup. (4) Setiap orang dan/atau badan dilarang menjual rokok kepada anak dibawah usia 18 (delapan belas) tahun.
Your Correction