Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk:
a. memberi saran, pendapat dan pertimbangan berkenaan dengan pemantauan dan pelaksanaan kebijakan KTR;
b. memberi bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi tentang KTR;
c. MENETAPKAN lingkungan tanpa asap rokok di rumah dan lingkungan tempat tinggalnya;
d. mengingatkan setiap orang agar tidak melanggar larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di KTR.;
e. melaporkan setiap kejadian pelanggaran larangan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di KTR kepada pengelola, pimpinan, penanggung jawab KTR dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam urusan ketertiban.
Your Correction
