Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Tempat rekreasi dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri dari:
a. arena permainan;
b. bioskop;
c. tempat seni pertunjukan; dan
d. tempat kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata yang bersifat komersial.
Your Correction
