Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat rekreasi dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri dari: a. arena permainan; b. bioskop; c. tempat seni pertunjukan; dan d. tempat kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata yang bersifat komersial.
Your Correction