Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g antara lain: a. tempat wisata; b. tempat rekreasi dan hiburan; c. hotel; d. restoran; e. kantin; f. halte; g. terminal angkutan penumpang; h. stasiun kereta api; i. fasilitas olah raga dalam ruangan/gedung tertutup; dan j. pusat perbelanjaan.
Your Correction