Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g antara lain:
a. tempat wisata;
b. tempat rekreasi dan hiburan;
c. hotel;
d. restoran;
e. kantin;
f. halte;
g. terminal angkutan penumpang;
h. stasiun kereta api;
i. fasilitas olah raga dalam ruangan/gedung tertutup; dan
j. pusat perbelanjaan.
Your Correction
