Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Industri/pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dikecualikan sebagai KTR adalah pabrik yang memproduksi rokok.
Your Correction
Industri/pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dikecualikan sebagai KTR adalah pabrik yang memproduksi rokok.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion