Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor milik pribadi/swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dikecualikan sebagai KTR apabila: a. tidak melakukan pelayanan publik; dan/atau b. tidak terdapat orang lain yang merasa terganggu dengan adanya aktifitas merokok.
Your Correction