Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Angkutan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e antara lain: a. bus umum; b. taksi; c. kendaraan wisata; d. angkutan anak sekolah; dan e. angkutan karyawan.
Your Correction