Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. rumah sakit;
b. klinik;
c. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
d. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
e. tempat praktek kesehatan;
f. apotek; dan
g. toko obat.
Your Correction
