Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. rumah sakit; b. klinik; c. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas); d. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu); e. tempat praktek kesehatan; f. apotek; dan g. toko obat.
Your Correction