Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 17 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 17 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal dalam bentuk uang pada PT. Bank BPD DIY. (2) Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal kepada PT. Bank BPD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.468.000.000.000,00 (empat ratus enam puluh delapan milyar rupiah).
Your Correction